Permintaan Penggunaan
Ruang Publik GIK

Untuk komunitas di Yogyakarta – jadwalkan kegiatanmu di GIK.


Lihat Syarat & Ketentuan
Gratis sewa area publik
2x dalam seminggu
Jam 09.00–22.00 WIB

Cuplikan Area Publik GIK

Area Publik GIK
Area Publik GIK
Area Publik GIK
Area Publik GIK

Peta Ruang Publik GIK

Peta Ruang Publik GIK

Formulir Permintaan Penggunaan Ruang Publik GIK bagi Komunitas di Yogyakarta

Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan pusat inovasi dan kreativitas yang diharapkan dapat memberikan manfaat, tidak hanya bagi civitas akademika UGM, tetapi juga bagi masyarakat Yogyakarta. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, GIK membuka kesempatan bagi komunitas-komunitas di Yogyakarta untuk dapat berkegiatan di area publik GIK sebanyak 2 kali dalam seminggu secara gratis pada jam operasional GIK (09.00 – 22.00 WIB), dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

📍 Area ruang publik yang dapat digunakan dapat dilihat melalui tautan berikut: Ruang Publik GIK

Sebelum mengajukan permohonan, mohon untuk membaca syarat dan ketentuan di bawah ini dengan seksama:

Syarat dan Ketentuan:

  1. Komunitas wajib mengajukan permohonan melalui formulir online yang dapat diakses melalui tombol Ajukan Permohonan di bawah.
  2. GIK akan melakukan kurasi, dan keputusan bersifat mutlak.
  3. Penggunaan area publik tidak dikenakan biaya sewa, namun tetap ada biaya kebersihan & keamanan sebesar Rp250.000.
  4. Jika kegiatan memerlukan listrik, dikenakan biaya tambahan Rp100.000 per jam.
  5. Khusus periode 27 September – 28 Februari 2026, bebas biaya listrik, kebersihan & keamanan (hanya berlaku untuk komunitas yang sudah terkurasi).
  6. Komunitas dapat mengajukan kegiatan rutin dengan persetujuan dari GIK.
  7. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Tim Program GIK di nomor: +62 857-2736-0076.
Ajukan Permohonan Sekarang

Pengajuan diproses melalui kurasi GIK.