Permintaan Penggunaan
Ruang Publik GIK

Untuk komunitas di Yogyakarta, jadwalkan kegiatanmu di GIK.

Lihat Syarat & Ketentuan
Gratis Sewa
Area Publik
2x
dalam Seminggu
09.00–22.00 WIB
Jam Operasional
Periode Bebas Biaya Operasional
Berlaku sampai 31 Desember 2026

Khusus komunitas yang telah terkurasi, GIK membebaskan biaya kebersihan dan keamanan selama periode ini. Biaya listrik tetap berlaku jika kegiatan membutuhkan listrik.

Formulir Permintaan Penggunaan Ruang Publik GIK bagi Komunitas di Yogyakarta

Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan pusat inovasi dan kreativitas yang diharapkan dapat memberikan manfaat, tidak hanya bagi civitas akademika UGM, tetapi juga bagi masyarakat Yogyakarta.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, GIK membuka kesempatan bagi komunitas komunitas di Yogyakarta untuk dapat berkegiatan di area publik GIK sebanyak 2 kali dalam seminggu secara gratis pada jam operasional GIK (09.00–22.00 WIB), dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

📍 Area ruang publik yang dapat digunakan dapat dilihat melalui tautan berikut: Ruang Publik GIK

Sebelum mengajukan permohonan, mohon untuk membaca syarat dan ketentuan di bawah ini dengan seksama:

Syarat dan Ketentuan:

  1. Komunitas (kecuali mahasiswa UGM) yang tertarik untuk berkegiatan di ruang publik GIK wajib mengajukan permohonan melalui formulir online yang dapat diakses melalui tombol Ajukan Permohonan di bawah.
  2. GIK akan melakukan kurasi dan keputusan yang diambil dengan berbagai pertimbangan bersifat mutlak.
  3. Pengertian dari "area publik secara gratis" adalah komunitas tidak dikenakan biaya sewa area publik. Komunitas tetap dikenakan biaya operasional (kebersihan, keamanan, dan listrik jika diperlukan) yang akan diinformasikan saat proses konfirmasi.
  4. Khusus periode sampai 31 Desember 2026, GIK membebaskan biaya kebersihan dan keamanan bagi komunitas yang telah terkurasi.
  5. Komunitas diperkenankan mengajukan kegiatan rutin dengan persetujuan dari GIK.
  6. Khusus mahasiswa UGM dapat mengajukan berkegiatan rutin menggunakan ruang publik tanpa pemberlakuan ketentuan di atas.
  7. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Tim Marcomm GIK di nomor: +62 895-0175-7147.
Ajukan Permohonan Sekarang

Pengajuan diproses melalui kurasi GIK.