Peoples' Conservation Summit 2026 di GIK UGM Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 digelar di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM pada 1 – 3 September 2026. Forum yang mendorong konservasi berbasis rakyat ini diikuti lebih dari 600 peserta dari kalangan Masyarakat Adat dan komunitas lokal, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, peneliti, dan media. Sekitar 250 di antaranya adalah perwakilan Masyarakat Adat dan komunitas lokal yang menjaga keanekaragaman hayati di wilayah mereka.
PCS 2026 diselenggarakan oleh Working Group ICCAs Indonesia (WGII) dengan tema “Dekolonisasi Konservasi: Menegaskan Kedaulatan Rakyat atas Pengetahuan dan Tata Kelola Keanekaragaman Hayati di Indonesia”. Selama tiga hari, peserta mengikuti rangkaian People’s Conservation Panel, dialog kebijakan, High-Level Panel, Network Hub, dan Learning Fair. Forum ini mengajak peserta meninjau ulang pendekatan konservasi benteng (fortress conservation) yang dinilai masih mewarisi cara pandang kolonial dan memisahkan manusia dari alam.
Koordinator Eksekutif WGII sekaligus Ketua Steering Committee PCS, Cindy Julianty, menilai ruang untuk membicarakan konservasi dari sisi hak asasi manusia masih terbatas. “Ruang dialog mengenai konservasi berbasis hak asasi manusia belum benar-benar dibangun,” ujarnya. Dalam media briefing menjelang forum, Ketua Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakultas Hukum UGM, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., menilai konservasi yang dikenal saat ini masih berwatak negara-sentris dan mendesak dekolonisasi konservasi serta kehutanan.
Diskusi dengan metode fishbowl di ruang Tembawang menghadirkan pengalaman langsung dari berbagai daerah. Mikael Ane, warga Masyarakat Adat Ngkiong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menceritakan perjuangan mempertahankan wilayah adatnya. “Leluhur kami tinggal di sana ribuan tahun. Lalu datang mereka dan mengatakan itu bukan hak kami,” tuturnya. Sukinah, petani dari Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, menyampaikan bahwa petani tidak bisa bertani tanpa lahan, dan lahan pun tidak berarti jika air tidak ada.
Harapan akan perubahan juga disampaikan Rosita Tecuari dari Organisasi Perempuan Adat (ORPA) Namblong, Jayapura, Papua. “Saya berharap ada perubahan, agar Indonesia tidak lagi dipengaruhi oleh sistem tata kelola kolonial,” katanya.
Pada hari penutupan, Kamis (3/9/2026), perwakilan Masyarakat Adat dan komunitas lokal membacakan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia yang memuat 13 poin tuntutan, lalu menyerahkannya kepada perwakilan pemerintah. Poin-poin itu antara lain percepatan pengakuan hak atas wilayah adat termasuk penetapan 1,4 juta hektare hutan adat, pengesahan UU Masyarakat Adat, target 30×30 yang berbasis hak, ruang nyata bagi perempuan dan pemuda adat, serta penghentian kriminalisasi. Deklarasi ini akan dibawa ke COP17 Convention on Biological Diversity (CBD) di Yerevan, Armenia, pada 19 – 30 Oktober 2026. Selama tiga hari, GIK UGM menjadi ruang bertemunya pengetahuan rakyat, riset, dan kebijakan.